test

Hukrim

Selasa, 18 Agustus 2020 15:40 WIB

Astaga, Klinik Ilegal Sudah Lakukan Aborsi ke 2.638 Pasien

Editor: Fitriawan Ginting

17 Tersangka kasus aborsi di klinik yang berada di Raden Saleh, Jakarta Pusat (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ- Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, klinik aborsi yang terungkap dari penelurusan kasus pembunuhan terhadap Warga Taiwan itu telah beroperasi selama 5 tahun.

"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

"Namun dalam data yang bisa kita lakukan penggeledahan ini didapatkan terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020. Pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," sambungnya.

Para tersangka dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Fjr).

Diketahui, Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang tersangka yang melakukan praktek aborsi di sebuah klinik di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Para tersangka memiliki perannya masing-masing.

"Dari medis 3 orang dokter, 1 orang bidan, 2 orang perawat, kemudian kita amankan 4 orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan, dan pembagian uang. Lalu untuk tersangka yang turut membantu melakukan ada 4 orang tugasnya antar jemput membersihkan janin, ada calo, dan pembelian obat, dan yang terkahir 3 orang yang melakukan aborsi artinya satu sampangan, serta satu orang yang menyuruh melakukan. Total ada 17 tersangka yang kita amankan," kata Kombes Tubagus.

Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT