test

Hukrim

Selasa, 11 Oktober 2022 11:22 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Sparepart Motor Curian di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Bantargebang mengamankan lima penadah hasil curian sepeda motor jenis Honda CBR. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Unit reskrim Polsek Bantargebang mengamankan lima penadah hasil curian sepeda motor jenis Honda CBR. Kelima pelaku tersebut di antaranya berinisial AS, T, J, H dan AF.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Samsono menjelaskan, pelaku AS merupakan penjual pretelan atau copotan dan T yang menjadi penadah. Sedangkan tersangka T, J  dan AF berperan sebagai kurir yang mengirim motor kepada AS.

"Kasus ini berawal adanya laporan warga Mustika Jaya yang kehilangan sepeda motor CBR ke Polsek Bantargebang pada 3 Juli  2022, sekitar pukul 04.30 WIB, " ungkap Kompol Samsono dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Polsek Bantargebang mengamankan lima penadah hasil curian sepeda motor jenis Honda CBR. (Foto: PMJ News)
Polsek Bantargebang mengamankan lima penadah hasil curian sepeda motor jenis Honda CBR. (Foto: PMJ News)

Menurut Samsono, pengungkapan kasus ini berawal saat pemilik motor yang kehilangan melihat postingan di Facebook bernama KAKA, yang dikelola saudara F. Dalam unggahan tersebut, dia menjual tangki bahan bakar.

"Korban mengenali tangki CBR yang diposting di Facebook dengan akun KAKA, kemudian menghubungi admin untuk melihat barang tersebut dengan alasan berminat untuk membelinya ," tuturnya.

Setelah datang ke tempat toko yang ditemui bos dari saudara F, yakni AS. Selanjutnya, pelapor mencoba menawar apa yang sudah ditawarkan di dalam Facebook, namun barang tersebut sudah terjual.

"Pelapor melihat sekeliling toko ada barang dari CBR berupa lampu depan dan tutup tangki, kebetulan pelapor ini mengenali dan mencoba tutup tangki dengan kunci yang dibawanya dan pas. Lampu CBR juga sama dengan ciri ciri foto yang dimiliki korban," terangnya.

Dari transaksi itu, lanjut Samsono, korban melapor kepada kami dan bekerja sama untuk mengamankan saudara AS. Polisi kemudian melakukan observasi dan menangkap saudara T. Diketahui, T sudah berhubungan bisnis dengan AS selama setahun.

"Tersangka T ini sudah melakukan (menjual) hampir sekitar 50-an. Namun, yang dioperkan saudara AS sekitar 7, dan dia ditemani oleh teman-teman  J, H dan AF untuk mengantarkan barang tersebut," bebernya.

"Sehingga kami amankan dari 4 tersangka karena mereka rencana menjual dengan cara menjual barang-barang yang bukan kepemilikannya dan tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli, menukar ataupun menggadaikan ataupun menerima barang curian. "Ancaman hukumnya kami kenakan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman adalah 7 tahun Penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT