test

Hukrim

Jumat, 21 Agustus 2020 15:45 WIB

Terungkap Modus Pelaku Penculikan Gadis 14 Tahun, Janji Akan Dinikahi

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat beri keterangan pers. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ – Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan penculikan anak di bawah umur. Modus pelaku Wawan Gunawan (41) menculik korban yang masih remaja yaitu dengan iming-iming menikahinya.

“Korban (F) dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat. Akhirnya kami perintahkan untuk Kasat Reskrim Jakarta Barat mengambil alih bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap pelaku bersama korbannya,” tegas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, Jumat (21/8/2020).

Wajah pelaku penculikan. (Foto : PMJ/Ist).

Terkait modus pelaku, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi menerangkan, korban di iming-imingi menikah.

“Modus pelaku yakni memberikan perhatian kepada korban dan kemudian dijanjikan nikah oleh pelaku. Saat itu korban pun luluh atas perhatian dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi kepada rekan wartawan, Jumat (21/8/2020).

Korban terhasut oleh janji manis pelaku, lalu menjual motor orangtuanya sebelum dibawa oleh pelaku. Arsya juga menyebutkan barang-barang milik korban dijual oleh pelaku guna membiayai hidup selama pelarian.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku penculikan. (Foto : PMJ/Ist).

“Selama melarikan diri, barang-barang korban dijual oleh pelaku untuk membiayai kehidupan,” ungkap Arsya.

Diketahui, kasus penculikan ini terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban saat itu dikabarkan hilang pada 29 Juli 2020. Korban keluar rumah untuk membeli makanan bersama rekannya. Akan tetapi, korban tidak juga lantas pulang setelah setengah jam ayah korban menunggu. Orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT