logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 10 Oktober 2022 14:17 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Transpuan di Salon Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif beri keterangan. (Foto: PMJ).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif beri keterangan. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang transpuan berinisial NT di sebuah salon di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Polisi yang menerima laporan atas kasus tersebut kemudian melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga keras sebagai pelaku dengan inisial BD, 26 tahun,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

NT dibunuh oleh pelaku BD dengan memukul leher dan mulut korban saat sedang tertidur dan mengambil barang berharga milik korban berupa uang dan handphone.

“Modus operandi, pelaku merasa kesal dan sakit hati dengan korban, dikarenakan telah dicaci maki dan dihina oleh korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone milik korban, dua gembok, satu cobek batu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT