logo-pmjnews.com

Olahraga

Sabtu, 8 Oktober 2022 07:38 WIB

Langkah Pemerintah, FIFA, dan AFC Agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).
Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).

PMJ NEWS -  Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat hasil komunikasi dengan FIFA berkenaan tragedi Kanjuruhan.

Adapun pidato soal surat FIFA itu diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Jumat (7/10/2022).

Surat tersebut adalah hasil komunikasi Jokowi dengan Presiden FIFA Gianni Infantino melalui sambungan telepon.

Terdapat berapa poin dalam surat FIFA itu yang disampaikan Jokowi. Antara lain, pemerintah siap bekerjasama dengan seluruh organisasi sepakbola terkait mulai dari dunia, Asia, sampai Asia Tenggara.

“FIFA bersama pemerintah akan membentuk tim transformasi sepakbola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut,” tutur Jokowi.

“Akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, AFC, dan pemerintah Indonesia untuk … (lima poin tindaklanjut),” sambungnya.

Namun demikian, Jokowi tidak sekalipun menyebut PSSI dalam kerja sama tersebut. Hal tersebut menyebabkan warganet respons pidato Jokowi itu.

Banyak warganet mengira memang tak ada melibatkan PSSI dalam kerjasama ini. Ada pula yang menyebut mungkin Jokowi lupa membaca surat FIFA itu secara lengkap.

Dalam surat yang dikirimkan FIFA itu, juga akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia untuk:

(1) membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;

(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;

(3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama; 

(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada;

(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

BERITA TERKAIT