logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 7 Oktober 2022 09:35 WIB

Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Dirut PT LIB

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Dirut PT LIB terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, namun menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelasnya.

BERITA TERKAIT