Rabu, 5 Oktober 2022 20:02 WIB
PN Jaksel Siap Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terkait hal tersebut, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, pihaknya akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung bakal melimpahkan perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 10 Oktober 2022. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus kedua, dugaan merintangi penyidikan kasus dengan tersangka tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.