Rabu, 28 September 2022 13:03 WIB
Tidak Profesional Bertugas, Kombes Murbani Budi Jalani Sidang Etik Hari Ini
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) yang dilaksanakan pada hari ini Rabu (28/9/2022).
Kombes Murbani Budi Pitono sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam, yang dimutasikan sebagai Perwira Menenga (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
“Agenda sidang direncanakan hari ini, sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 di ruang sidang DivPropam Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
KBP MBP menjalani sidang KKEP atas perbuatannya yang dinyatakan tidak profesional dalam bertugas.
“Wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalannya dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
KBP MBP dalam sidang KKEP tersebut disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf c, dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.