test

News

Minggu, 25 September 2022 13:00 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA Terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

BERITA TERKAIT