test

News

Rabu, 21 September 2022 15:03 WIB

Disanksi Tambahan Pembinaan Satu Bulan, Iptu JA Tidak Ajukan Banding

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi terhadap Iptu Januar Arifin (Iptu JA) dengan demosi selama dua tahun. Selain sanksi demosi satu tahun, Iptu JA juga dikenakan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam video konferensi pers yang diterima, Rabu (21/9/2022)

Sidang KKEP juga menyatakan bahwa perilaku Iptu JA sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucapnya.

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Nurul menambahkan, Iptu JA tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” katanya.

Iptu JA dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

BERITA TERKAIT