test

News

Rabu, 21 September 2022 13:23 WIB

Tidak Perlu ke Mabes, Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor ke Polres Madiun

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), pemuda asal Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka atas perannya menyediakan channel Telegram untuk penyebaran data pribadi saat ini tidak ditahan dan tengah menjalani wajib lapor.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka MAH saat ini dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. Teknisnya diatur oleh penyidik.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tersangka MAH, lanjut Dedi, tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun. Selain itu, polisi dapat memantau dan mengawasi MAH lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.

"Enggak (di Mabes), di sana aja. Di Polres (Madiun) aja," ucap Dedi.

"Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung, dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," tandasnya.

BERITA TERKAIT