logo-pmjnews.com

News

Selasa, 20 September 2022 21:01 WIB

Komisi III DPR Bocorkan Dua Nama Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Pimpinan KPK, Lili Pintauli saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Wakil Pimpinan KPK, Lili Pintauli saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi III DPR RI telah menerima dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui dari Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya yang dari BPK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya yang dari BPK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut Arsul mengatakan, Presiden hanya mengirimkan dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili ke DPR. Tugas Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK memilih satu dari dua nama tersebut.

"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu berarti kami harus pilih. Kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu kan berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," sambungnya.

"Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan hakim agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua," imbuhnya.

Lili Pintauli Siregar diketahui mundur dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili ada di tangan Presiden Jokowi. Aturannya tertera di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Nama I Nyoman Wara dan Johanes Tanak merupakan lima nama yang gugur saat voting pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR. Jokowi diketahui dapat mengirimkan nama calon pengganti pimpinan KPK dari para calon yang sempat gugur dipilih.

BERITA TERKAIT