Selasa, 20 September 2022 12:22 WIB
Kasus Hacker Bjorka, Polri Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polri menyebutkan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus peretasan oleh hacker Bjorka.
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Dedi menambahkan, pihaknya saat ini belum banyak menerima informasi dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka. Namun Dedi memastikan akan menyampaikan hasilnya jika sudah menerima data dari timsus.
“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.