test

Hukrim

Sabtu, 17 September 2022 10:06 WIB

Pakai HP Sebarkan Data, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dikenakan Wajib Lapor

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Pemuda berinisial MAH asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam membantu penyebaran data pribadi terkait peretasan oleh hacker Bjorka.

MAH berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism dan menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/09/2022).

Dedi saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH. Namun Dedi menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT