test

Hukrim

Selasa, 30 Agustus 2022 15:03 WIB

Razia Pekat di Tangerang, Polisi Sita 76 Botol Miras di Toko Kelontong

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota menggencarkan razia pemberantasan minuman keras (miras). Operasi tersebut berlangsung pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari operasi penyakit masyarakat (pekat) kali ini, polisi menyita 72 botol miras yang dikemas dalam enam kardus kardus dari sebuah toko kelontong.

"Kami konsisten terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, dan narkoba," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Menurut Zain, pengungkapan 72 botol miras ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat. Mereka mengaku resah dengan adanya peredaran miras di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Penjualannya disamarkan dengan toko kelontong.

Adapun giat operasi dan razia miras kali ini dilakukan personel gabungan yang melibatkan 15 anggota. Razia dipimpin langsung Wakasat Intelkam Kompol Arif Syaifudin, Kaur Bagian Logistik Iptu Tasdik, dan Kanit Narkoba Iptu Deden.

"Saya mengimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang," tuturnya.

BERITA TERKAIT