test

Politik

Senin, 15 Juli 2019 15:35 WIB

Sidang Pileg 2019 di MK, KPU Siapkan 100 Kontainer Alat Bukti

Editor: Redaksi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menyiapkan 100 kontainer berkas alat bukti dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Lebih dari 100 kontainer ya. Kontainer maksudnya kotak ya bukan truk. Jangan-jangan salah paham nih diukur dari MK ke Senayan panjangnya beberapa padahal kontainer itu maksudnya boks dokumen," tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/07/2019). Hasyim menjelaskan 100 kontainer itu akan dijadikan sebagai alat bukti bantahan, tetapi tergantung dari daerah yang digugat. Misalnya yang paling banyak digugat itu Provinsi Papua, maka dokumen yang disiapkan sudah pasti lebih banyak. "Karena ada satu provinsi misalnya dan tergantung juga berapa partai yang gugat. Seperti, 16 partai itu menggugat semua, walaupun tingkatannya macam-macam kalau di satu Provinsi itu yang menggugat semua partai kemudian semua tingkatan menggugat, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota, pastilah dokumen yang disiapkan lebih banyak dibanding yang lain," urainya melanjutkan. Lebih jauh, Hasyim melanjutkan, KPU tidak bisa hanya mengargumentasikan atau mendalilkan perbaikan jawaban tanpa didukung alat bukti. Sehingga masih mungkin berkembang lagi alat bukti berupa dokumen yang diperlukan. "Nah untuk alat bukti berupa saksi nanti lihat situasi pemeriksaan ke depan, bagaimana strategi KPU atau menyiapkan saski,” ujarnya menambahkan. Untuk diketahui, MK menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 pada Senin (15/07/2019). Sidang itu pun digelar setelah empat hari berturut-turut MK menggelar sidang pendahuluan. (FER).

BERITA TERKAIT