test

Politik

Selasa, 23 Juli 2019 10:32 WIB

MK Putus "Dissmisal" Puluhan Perkara Berkenaan PHPU Legislatif 2019

Editor: Redaksi

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (Foto: PMJ News).
PMJ - Mahkamah Konstitusi menghentikan sebanyak 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dalam sesi kedua sidang pembacaan putusan dissmisal. Ketua Hakim MK Anwar Usman menjelaskan, perkara yang diputus dissmisal (atau dihentikan) karena Majelis Hakim menilai substansi perkara tidak lengkap serta Posita dan Petitum dari perkara tak sesuai. "Menghentikan bagian dalam perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ungkap Anwar, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/07/2019). Dalam sesi kedua sidang pembacaan putusan dissmisal PHPU Legislatif 2019 tersebut, selain 23 perkara yang diputus untuk dihentikan ada 33 perkara yang dilanjutkan oleh Majelis Hakim konstitusi. Sebanyak 33 perkara yang lolos tersebut akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi pada pukul 07.30 WIB bersamaan dengan perkara yang lolos pada sesi pertama. Total perkara yang dihentikan dari sesi pertama dan kedua sebanyak 37 perkara. Yang mana sesi pertama sebanyak 14 perkara dan 23 perkara dari sesi kedua. Majelis Hakim Konstitusi menangangi sebanyak 86 perkara dari sesi kedua Sidang Pembacaan Putusan Dissmisal PHPU Legislatif 2019 yang berasal dari berbagai daerah. Antara lain Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu. Di panel 3, hakim pun menimbang 82 perkara yang layak dilanjutkan. Permohonan itu berasal dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. (MK/ FER).

BERITA TERKAIT