Senin, 8 Agustus 2022 12:02 WIB
Jika Terbukti Rusak Barang Bukti, IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sudah tepat lantaran bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo, menurut Sugeng, tergolong fatal. Ferdy Sambo bisa dipecat apabila terbukti menghilangkan barang bukti.dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," tambah Sugeng.
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan, Sambo juga bisa dipidana bila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," tandasnya.