logo-pmjnews.com

News

Senin, 1 Agustus 2022 09:51 WIB

IPW Apresiasi Ketegasan Kapolri dengan Menarik Penanganan Kasus Brigadir J

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengalihkan penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ke Bareskrim Polri.

“Saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J dan Bharada E merupakan anggota satgassus dan menjadi ajudan dari Irjen Ferdy Sambo yang diketahui juga merupakan Kepala Satgassus (Kasatgassus).

“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” tambahnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua kasus laporan, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan. Sementara Bareskrim Polri menangani kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. Seluruh kasus tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," paparnya.

Sugeng meminta Kapolri untuk menegakkan aturan dalam Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, yaitu atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik," tandasnya.

BERITA TERKAIT