logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 5 Agustus 2022 19:02 WIB

Pelaku Ekspor Biji Koka ke Luar Negeri Gunakan Bitcoin Dalam Transaksi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku ekspor biji koka ke luar negeri.

“Dalam kegiatan ini penyidik telah mengamankan dan menangkap satu orang pelaku dan statusnya sudah sebagai tersangka, inisialnya SDS (51),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 200 biji koka, 3 pohon tanaman koka, dan boneka finger puppet yang digunakan untuk kamuflase pengiriman biji koka ke luar negeri.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

“Kemudian barang bukti yang lain adalah 1 paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko,” tambahnya.

Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan boneka finger puppet untuk mengirim biji koka melalui jasa pengiriman dan pembayarannya melalui bitcoin.

“Adapun harga 1 paket berisi 25 biji koka seharga 40 dolar AS. Dalam 1 bulan, tersangka bisa mengirim 5 sampai 7 kali pengiriman biji koka melalui DHL atau via Pos ke Amerika, Eropa, Australia dan Rep Ceko,” jelasnya.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 111, Pasal 113 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT