test

Hukrim

Minggu, 24 Juli 2022 10:06 WIB

Rantai dan Telantarkan Anaknya, Ortu di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R menjadi tersangka penelantaran anak. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R (15) menjadi tersangka. Keduanya, PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R menjadi tersangka penelantaran anak. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R menjadi tersangka penelantaran anak. (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi korban R dengan berkoordinasi dengan  Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.

BERITA TERKAIT