test

Hukrim

Jumat, 15 Juli 2022 16:41 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Buka Lowongan Kerja di Facebook

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (24) terkait kasus penipuan dengan modus menyediakan lowongan kerja. Pelaku mencari korbannya melalui media sosial Facebook.

Salah satu korban, NA (19) melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polsek Neglasari. Warga Kramat Jati, Jakarta Timur ini mengaku ditipu hingga harus kehilangan sepeda motornya

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan modus penyedia lowongan kerja abal-abal ini mencari calon korban melalui medsos. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai waiter dan waitress di restoran.

"Pelaku mengaku akan memperkerjakan korban di restorannya yang beralamat di Condet dengan gaji awal Rp2,5 setiap bulannya," ujar Putra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).

Putra menjelaskan setelah berkomunikasi soal lowongan kerja, pelaku dan korban bertemu di depan Rumah Sakit Bunda Pasar Rebo pada Senin (11/7/2022), Saat itu, NA membawa berkas lamaran dan KTP dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, lanjut putra, pelaku berpura-pura mengajak korban menuju restorannya dengan berboncengan menggunakan motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk fotocopy KTP menjadi dua rangkap.

"Pada saat korban sedang memfotocopy administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT