test

News

Jumat, 15 Juli 2022 14:42 WIB

Awas KPK Gadungan, Ini Prosedur Operasional KPK yang Benar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi penyidik KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Adanya pegawai KPK Gadungan yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen, Inspektur KPK Subroto mengimbau masyarakat atau instansi apapun untuk berhati-hati dan waspada.

Pegawai KPK gadungan tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. KPK gadungan tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto melalui keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).

Subroto meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Kemudian, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi. "Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," katanya. Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.

KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Subroto menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur kegiatan operasional, yaitu:


1.    Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
2.    Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
3.    Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
4.    KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
5.    KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
6.    KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
7.    Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
8.    Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara Cuma-Cuma (gratis); dan
9.    Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.


Sebagai tindak lanjut adanya pegawai KPK gadungan, KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan ke KPK atau ke polisi bila menemukan pihak yang menjadi pegawai KPK Gadungan. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.

BERITA TERKAIT