test

News

Kamis, 10 Desember 2020 11:06 WIB

Hoax Surat Perintah Penyidikan Erick Thohir, Waspadai KPK Palsu!

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beredar luas di masyarakat. Di sprindik tertanggal 02 Desember 2020 terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Dalam sprindik itu untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN. KPK memastikan tak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya KPK telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," jelas Ali dalam keterangannya.

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuuah.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," tandas Ali.

BERITA TERKAIT