Jumat, 15 Juli 2022 09:07 WIB
Kompolnas Apresiasi Pemecatan AKBP Brotoseno dari Polri
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi putusan sidang PK yang memberhentikan dengan tidak hormat kepada AKBP Brotoseno dari institusi Polri.
"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Menurut Poengky, putusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, kasus korupsiyang melibatkan Brotoseno merupakan tindakan kejahatan yang tergolong serius.
"Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," tuturnya.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat, lanjut Poengky, dapat memberikan efek jera kepada AKBP Brotoseno. Selain itu, putusan ini menjadi pengingat bagi anggota Polri lain agar tidak korupsi.
"Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri," tukasnya.