test

News

Rabu, 13 Juli 2022 12:01 WIB

Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Minyakita Dibanderol 14 Ribu Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Mendag Zulkifli Hasan tunjukkan Minyakita. (Foto: PMJ/Dok Kemendag).

PMJ NEWS - Pemerintah telah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag)  Zulkifli  Hasan mengatakan, pogram MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberi alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng sebagai pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic  market  obligation/DMO).

Pria yang disapa akrab Zulhas menegaskan, Minyakita harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Minyakita dalam program  Minyak  Goreng  Kemasan  Rakyat  memberi  pelaku  usaha  pilihan  dalam mendistribusikan   minyak   goreng   hasil   DMO.   Minyak   goreng   hasil   DMO   yang   didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” ujar Mendag Zulhas dikutip dari siaran persnya, Rabu (13/7/2022).

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk  kemasan,  pemenuhan  izin  edar  dan  standar, serta  insentif  faktor  pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” tambahnya.

Zulhas menuturkan, kelebihan Minyakita adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko   swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter dengan mencantumkan informasi HET. Minyakita dapat dijual dengan kemasan kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade) yang tentunya harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

BERITA TERKAIT