test

News

Senin, 11 Juli 2022 16:23 WIB

Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, AP II Buka Gerai Vaksisin di Bandara

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News/Polres Bandara Soetta)

PMJ NEWS - Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dimana pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukan hasil PCR negatif

Terkait regulasi ini, VP of Corporate Communications Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika mengatakan pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menyediakan tempat vaksinasi.

"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," ungkap Akbar Putra Mardhika, Senin (11/7/2022).

"Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Kami juga berharap sentra vaksinasi ini dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19," tuturnya.

Menurut Akbar, Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Selain itu, sentra vaksinasi booster juga akan dibuka di Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Kemudian Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

BERITA TERKAIT