Jumat, 8 Juli 2022 15:46 WIB
Penyalahgunaan Visa Haji, Imigrasi Tolak Keberangkatan 39 Penumpang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kembali menolak keberangkatan penumpang yang merupakan calon jemaah haji.
Terdapat 39 penumpang yang merupakan calon jamaah haji yang ditolak keberangkatannya. Penolakan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan visa untuk keperluan haji.
"Menyikapi maraknya penyalahgunaan visa untuk keperluan haji, kami pun memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji. Dan kemarin, kami kembali menolak 39 penumpang," terang Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto, Jumat (8/7/2022).
Adapun penolakan yang dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta tersebut dirincikan adanya berbagai macam visa yang dipakai para calon jemaah haji.
Antara lain, dua orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan visa ziarah syakhsiyah (kunjungan pribadi) dan 5 orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan visa wisata.
Kemudian, 12 orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan visa wisata, dan 20 orang penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957) dengan visa wisata.
"Penolakan keberangkatan calon jemaah tanpa visa haji sudah memenuhi prosedur pemeriksaan keimigrasian," ujarnya.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi berpedoman pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Pasal 119 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Kami pun berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta telah meminta dukungan kepada pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass penumpang calon jemaah haji jika tidak ditemukan visa haji yang sah," jelasnya.