test

News

Kamis, 3 Juni 2021 19:02 WIB

Penjelasan Kemenag Terkait Ibadah Haji 2021 yang Dibatalkan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kemenag soal batalnya Haji 2021. (Foto: tangkapan layar program acara Presisi Petang TV Radio Polri).

PMJ NEWS -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim Haji 1442 H/2021 M.

Pemerintah menyebut sejumlah pertimbangan sampai mengambil keputusan ini. Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021) menyebutkan sejumlah alasan tidak memberangkatkannya jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.

Adapun, pertimbangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Keterangan Kemenag soal batalnya Haji 2021. (Foto: tangkapan layar program acara Presisi Petang TV Radio Polri).
Keterangan Kemenag soal batalnya Haji 2021. (Foto: tangkapan layar program acara Presisi Petang TV Radio Polri).

Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak memberangkatkan jemaah Haji Indonesia pada musim Haji 1442 H/2021 M.

Pemerintah menyebut sejumlah pertimbangan hingga mengambil keputusan ini. Menag dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021) menyebutkan sejumlah alasan tidak memberangkatkannya jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.

Pertimbangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Keterangan Kemenag soal batalnya Haji 2021. (Foto: tangkapan layar program acara Presisi Petang TV Radio Polri).
Keterangan Kemenag soal batalnya Haji 2021. (Foto: tangkapan layar program acara Presisi Petang TV Radio Polri).

Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19.

Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui langkah penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Sekedar informasi, keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam.

BERITA TERKAIT