logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 7 Juli 2022 11:24 WIB

Demi Gula 25 Ton, Sopir Truk Bikin Berita Bohong Pura-Pura Dibegal

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Polisi berhasil mengungkap penemuan seorang sopir yang ditemukan terikat di daerah Bogor. Pelaku yang merupakan sopir truk berinisial MI (28) yang mengakui bahwa kejadian tersebut rekayasa dan merupakan sebuah penggelapan truk bermuatan gula.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai sopir expedisi barang pada Selasa (28/6/2022) mendapat tugas untuk mengirimkan gula pasir sebanyak 25 ton dengan tujuan Cikande ke Tanjung Priok.

“Namun setelah sopir berangkat, gula yang diantarkan belum terkirim dan sopir truk yang membawa muatan gula 25 ton tersebut tidak dapat dihubungi,” ujar Zulpan dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/7/2022).

Setelah MI ditemukan dalam kondisi terikat di Bogor, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan diketahui bahwa MI membuat berita bohong bahwa mobil truk bermuatan gula tersebut dirampok dan Ia dibuang di Gunung Sindur.

“Untuk meyakinkan pemilik mobil, sopir juga membuat laporan polisi dari peristiwa bohong tersebut,” tambah Zulpan.

Diperoleh informasi ternyata pelaku MI bekerja sama dengan seorang pria berinisial S yang saat ini menjadi DPO untuk melakukan penggelapan berupa 1 unit truk expedisi dan 25 ton gula pasir dengan cara menyerahkan kepada S.

“Kemudian MI diikat oleh S dan ditinggal dalam keadaan terikat di Gunung Sindur untuk menyebarkan berita bohong bahwa ia baru saja dibegal agar mendapat simpati dari masyarakat,” ungkap Zulpan.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu 1 bundel kontrak kerjasama, 1 STNK mobil truk, 1 lembar surat jalan, 1 lembar fotokopi BPKB mobil truk, 1 lembar fotokopi laporan polisi, serta 1 mobil truk dan 500 karung gula. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 169 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

BERITA TERKAIT