test

Hukrim

Kamis, 16 Juni 2022 14:40 WIB

Khilafatul Muslimin Yayasan yang Bertentangan dengan Pancasila

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan lebih lanjut kelompok Khilafatul Muslimin.

Disampaikan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi, hasil penyelidikan yang dilakukan akan mengungkap setiap tersangka yang telah ditahan dan potensial tersangka lainnya.

“Ada suatu yang lebih besar lagi yang harus diungkap, dimana ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal, tetapi dalam suatu organisasi,” ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (16/6) di Polda Metro Jaya.

Hengki menjelaskan, dalam temuannya kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin memiliki badan hukum yayasan. Dalam UU ormas, yayasan merupakan bagian dari ormas itu sendiri, yaitu yang pertama perkumpulan dan yang kedua yayasan.

“Dan ternyata yayasan ini juga memiliki kaitan dengan kantor pusat yang ada di Lampung. Oleh karenanya kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas yaitu (Khilafatul Muslimin) suatu organisasi masyarakat yang menganut (dan) mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengki.

“Dan juga kami konstuksikan juga dengan UU No 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran,” tutupnya.

BERITA TERKAIT