test

Hukrim

Selasa, 14 Juni 2022 13:42 WIB

Dugaan Pemukulan oleh Iko Uwais, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, salah satunya terlapor berinisial RD terkait dugaan pemukulan oleh aktor Iko Uwais pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan terkait dugaan pemukulan ini pihaknya belum memberikan status tersangka terhadap terlapor, yakni Iko Uwais.

"Belum, kita masih lakukan penyelidikan. Kita ke depankan asas praduga tak bersalah," jelas Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/6/2022).

"Para pihak kita gali keterangannya apabila tersangka betul peristiwa tersebut ditemukan unsur tindakan pidana maka kita naikkan akan ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," sambungnya.

Ivan menduga insiden pemukulan tersebut dipicu ketika pelapor RD menagih kekurangan pembayaran kontak kerja jasa interior kepada Iko Uwais. Penagihan tersebut dikirim melalui pesan Whatapps.

"Penagihan dari berbagai macam cara, melalui telpon, lalu mengirim (invoice) via wa, terus terjadilah cekcok mulut dan perselisihan antara dua belah pihak," ungkapnya.

BERITA TERKAIT