test

Hukrim

Selasa, 7 Juni 2022 14:21 WIB

4 Tersangka Ditangkap, Rp5,9 M Hasil Penggelapan Pajak Disita Kejati Banten

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan (Foto: Twitter Kejati Banten).

PMJ NEWS -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang kas daerah milik Pemprov Banten berkenaan kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Empat tersangka ditangkap saat penggeledahan itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, pihaknya telah menyita uang senilai Rp5,9 miliar hasil dari penggeledahan tersebut.

Keempat tersangka itu antara lain, Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran; Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan; M Bagja Ilham di bagian kasir; dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat.

“Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan,” terang Ivan kepada pewarta, Selasa (7/6/2022).

 “Yaitu dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan ada yang sudah disetorkan ke rekening kas,” sambungnya.

Ivan melanjutkan, penyitaan yang dilakukan Senin (6/6/2022) kemarin bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penggelapan pajak dari keempat tersangka tersebut, namun sudah disetorkan ke kas daerah.

“Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar. Kemudian melakukan penitipan dan penyetoran,” kata Ivan.

Masih dari keterangan Ivan, Kejati masih melakukan pemeriksaan kasus ini. Rencananya tim penyidik akan memeriksa pusat data Samsat yang ada di Bapenda maupun Samsat Kelapa Dua.

 

 

BERITA TERKAIT