test

News

Senin, 20 April 2020 16:02 WIB

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Obat

Editor: Ferro Maulana

Bea masuk dan pajak impor obat. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi

PMJ - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui staf khususnya yaitu Yustinus Prastowo mengumumkan aturan pemerintah berkenaan pembebasan bea masuk serta pajak impor obat, perlengkapan dan peralatan medis.

Hal itu dijelaskan praktisi pajak itu dalam akun resmi Twitternya @prastow, Senin (20/4/2020). "Selamat siang teman2. Kabar baik, melalui PMK No. 34/PMK.04/2020, Pemerintah membebaskan Bea Masuk & tidak memungut Pajak Dalam Rangka Impor terkait impor obat-obatan, perlengkapan, & peralatan dalam rangka penanganan #Covid-19," tulis Yustinus Prastowo.

Yustinus menegaskan, kebijakan ini akan membantu ketersediaan pasokan di tengah mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19). Kemenkeu juga telah mengeluarkan aturan yang sama terhadap pembebasan pajak serta pemunggutan terhadap penanganan covid -19.

Sebelumnya, "@KemenkeuRI jg menerbitkan PMK No. 28/PMK.03/2020 yg memberi fasilitas pajak tidak dipungut /dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPN, PPh Ps 22, PPh Ps 23, dan PPh Ps 21 atas barang/jasa yg dibutuhkan utk penanganan #COVID?19." (KEMENKEU/ FER).

BERITA TERKAIT