test

Hukrim

Selasa, 7 Juni 2022 11:44 WIB

Ajaran Kelompok Khilafatul Muslimin Bertentangan Dengan Pancasila

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi menyelidiki viral konvoi membawa atribut bendera hingga poster bertuliskan 'Khilafatul Muslimin'. (Foto: PMJ News/Twitter @miduk17)

PMJ NEWS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan ajaran dan kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Hal ini dibuktikan melalui website dan akun Youtube yang berisi video ceramah dari kelompok Khilafatul Muslimin. Kemudian, mereka juga menyampaikan ajaran-ajarannya melalui buletin dan selebaran.

"Itu sudah kami analisis dengan keterangan ahli baik ahli agama islam, Kemenkumham yaitu ahli pidana yang dinyatakan ini delik atau perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Delik melawan hukum itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang terkait Organisasi Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran.

Sebagai informasi, nama kelompok Khilafatul Muslimin ini viral usai para anggotanya melakukan konvoi dengan membawa sejumlah atribut di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Para pemotor itu juga nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi, salah satunya berbunyi "Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah".

Melalui konvoi tersebut, kelompok Khilafatul Muslimin juga menyebarkan informasi atau tulisan yang ditempelkan melalui poster untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap pemerintah.

BERITA TERKAIT