logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 4 Juni 2022 06:06 WIB

Penuhi Kebutuhan Keluarga, Sopir Lintas Jawa-Sumatera Nekat Jual Sabu

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Demi untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang sopir lintas Jawa - Sumatera nekat mengedarkan sabu. Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar. Pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Yaitu bisnis ilegalnya tersebut terendus polisi.

Tersangka MJ (36) akhirnya tertangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka yang warga  Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Rabu (01/06/2022) malam.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara menginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Jumat (03/06/2022).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen," sambung Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan selain mengedarkan, tersangka juga mengonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang," ungkap Michael.

Michael Kembali menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT