test

Hukrim

Selasa, 31 Mei 2022 20:03 WIB

Selidiki Dugaan Korupsi Waskita Beton, Kejagung Duga Negara Rugi Rp1,2 T

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyelidiki dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperkirakan kerugian negara senilai Rp1,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 17 orang sudah diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol.

"Tim penyidikan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Menurut Ketut, Jampidsus Kejagung resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan per tanggal 17 Mei 2022. Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus pengungkapan.

Di antaranya terkait dengan dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020.

Terkait itu, lanjut Ketut, tim penyidik akan mendalami tentang pengadaan bahan-bahan material seperti pasir dan bebatuan split yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.

Tim penyidikan, nantinya juga mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast soal pengadaan dan transaksi jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.

"Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara," tukasnya.

BERITA TERKAIT