Jumat, 27 Mei 2022 11:01 WIB
Lunasi Pinjol dan Judi Online, Kurir J&T Rampok Uang Kantor Rp37 Juta
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polisi mengamankan kurir J&T Expres di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena nekat merampok uang dari kantor tempat dia bekerja.
Kurir tersebut berinisial J (25) yang nekat merampok kantornya dengan modus menduplikat kunci kantor.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, mengatakan menjelaskan terduga pelaku merampok dengan menduplikat kunci sampai berhasil menggasak uang senilai Rp37 juta di ruang administrasi kantor tempat dirinya bekerja.
"Jadi dengan cara duplikat kunci kantornya. Kemudian, ia diam-diam masuk ke dalam ruangan administrasi lalu mengambil uang senilai Rp37 juta," ungkap Kompol Abdul Azis dalam siaran persnya, Jumat (27/5/2022).
Masih dari keterangan Abdul, kasus tersebut terungkap usai beberapa karyawan lain di kantor itu mendapati pintu ruang administrasi terbuka dan laci meja sudah berserakan. Selain itu, juga uang senilai Rp37 juta itu hilang.
"Ruang kantor terbuka, padahal belum dibuka sama yang pegang kunci. Pas dicek ternyata sudah dibobol. Akhirnya kejadian itu pun dilaporkan ke kami," tutur Abdul.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian itu pada Minggu (22/5/2022), lalu di kantor J&T Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Saat beraksi, J mematikan listrik agar tidak terekam kamera pengintai (CCTV). Kemudian, J diam-diam masuk membuka pintu itu menggunakan kunci duplikatnya.
Di kesempatan yang sama, pelaku J juga mengaku nekat mencuri uang di tempat dia bekerja lantaran terdesak dengan pembayaran pinjaman onlinenya. Kemudian, uang itu juga dipakainya bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
“Terduga sudah menggunakan sebagian uang itu. Sisanya yang diamankan hanya Rp17 juta lebih,” pungkas Kompol Abdul Azis.
Atas perbuatannya, pelaku J bersama sejumlah barang bukti berupa satu kunci duplikat, sejumlah uang tunai, jaket abu-abu, tas cokelat dan satu unit motor yang digunakan J kini telah disita di Mapolsek Panakukkang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.