logo-pmjnews.com

News

Selasa, 24 Mei 2022 09:45 WIB

Polda Metro Diingatkan Seluruh Jajarannya Tak Terlibat Perselingkuhan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak terlibat dalam perselingkuhan. Imbauan ini diberikan kepada seluruh anggota baik yang sudah berumah tangga ataupun belum berkeluarga.

"Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan terlebih mereka sudah berkeluarga," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).

Kata Zulpan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan menunjukkan bahwa anggota Polda Metro Jaya telah melanggar aturan dan disiplin kepolisian yang ditetapkan.

"Belum berkeluarga juga tidak boleh yang seperti itu, belum berkeluarga lalu  berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," sambungnya.

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan terdapat sanksi tegas bagi tiap anggota Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan perselingkuhan.

"Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas dipecat kan, artinya kita harapkan kedepan tidak terulang kembali apalagi sanksi tegas yang diberikan Polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian," jelas Zulpan.

Sebelumnya, viral di media sosial kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A dengan pedagang penjual ayam penyet hingga Polwan dengan inisial Bripda RPH.

Perselingkuhan ini viral usai istri dari Briptu A menceritakannya melalui media sosial. Namun, belakangan diketahui, aksi tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu dan telah ditangani Polda Metro Jaya.

Atas kasus perselingkuhan tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan sidang kode etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH. Hasilnya, Briptu A telah dikenai sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

BERITA TERKAIT