test

News

Selasa, 10 Mei 2022 09:07 WIB

Ada Pengerjaan Underpass, Perlintasan Rel KRL Dewi Sartika Depok Ditutup

Editor: Hadi Ismanto

Polisi dan Dishub akan menutup simpang tak sebidang atau perlintasan rel KRL di Jalan Dewi Sartika, Kota Depok. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Satlantas Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok akan menutup simpang tak sebidang atau perlintasan rel KRL di Jalan Dewi Sartika, Kota Depok. Penutupan dalam rangka pembangunan underpass ini mulai diberlakukan 17 Maret 2022.

"Penutupan perlintasan KRL dalam rangka pembangunan underpass di simpang tak sebidang di Jalan Dewi Sartika," jelas Kanit Kamsel Polres Metro Depok, AKP Elly Padianasari dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (10/5/2022).

Lebih lanjut Elly mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas di empat titik. Di antaranya dari Jalan Pitara menuju Jalan Margonda dibelokkan ke kiri memasuki Jalan Raya Sawangan kemudian belok kanan ke Jembatan Sting, belok kanan ke arah Simpang Lima Sengon lurus ke Jalan Dewi Sartika atau belok ke kiri ke Jalan Nusantara Raya.

Kemudian, dari Jalan Raya Sawangan menuju Jalan Raya Margonda di belokkan ke kiri di Jembatan Sting kemudian belok kanan ke Jalan Salak Raya lanjut Simpang Lima Sengon.

"Dari Jalan Rambutan menuju Jalan Raya Sawangan tidak boleh lurus ke Jembatan Sting, tapi harus belok ke kiri ke Jalan Salak Raya, putar arah di Simpang Lima Sengon," tuturnya.

"Lalu dari Jalan Dewi Sartika diberlakukan dua arah yang diperuntukkan untuk kendaraan yang mengarah pasar, tempat perbelanjaan, Stasiun Depok Baru dan pemukiman sekitar lanjut ke Jalan AR. Hakim," sambungnya.

Elly juga mengatakan, arus yang dari Jalan Dewi Sartika tidak boleh belok kanan ke Jalan Nusantara, namun harus ke arah Sawangan kemudian belok kanan di Jembatan Sting lanjut ke Jalan Salak Raya.

"Arus dari arah barat di Jalan Dewi Sartika di belokkan ke kiri ke Jalan Sejajar Rel mengarah Stasiun Depok Baru, turunan Fly Over AR. Hakim ke kiri," ungkapnya.

Menurut Elly, dari hasil rapat dengan pihak Dishub Kota Depok dan instansi terkait yakni diperlukan sosialisasi untuk pengguna jalan yakni disiapkan rambu-rambu, pemenuhan personel dari Satlantas Polres Depok, Dishub Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok.

"Sosialisasi secara masif sesegera mungkin melalui medsos dan pemasangan spanduk. Rencana kegiatan rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan selama dua minggu dan perkembangan ke depan akan di evaluasi," tukasnya.

BERITA TERKAIT