logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 25 April 2022 09:07 WIB

Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah melakukan penggeledahan di 10 tempat dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.

Menurut Febrie, ratusan dokumen tersebut akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut," ujar Febrie Adriansyah saat dokonfirmasi, Minggu (24/4/2022).

Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu. Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta.

"Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali," ucapnya.

Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dilakukan di ruang kantor Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dibarengi aksi serupa di rumah kediaman tersangka IWW.

Selain telah menetapkan IWW sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga pengusaha swasta. Mereka antara lain, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group.

Kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT), dijadikan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT