test

Entertainment

Senin, 16 September 2019 16:48 WIB

Saksi Sebut Jefri Nichol Tidak Melawan saat Digerebek

Editor: Redaksi

Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (foto: PMJ/DEW)
PMJ – Sidang kedua aktor Jefri Nichol terkait narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas penggrebekan di apartemen di malam Jefri ditangkap. Kedua saksi tersebut adalah Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan. Dalam kesaksiannya, Pipin mengakumenemukan barang bukti berupa ganja milik pria kelahiran Jakarta 20 tahun itu yang disimpan di dalam lemari pendingin. Pipin menjelaksan bawha Ganja tersebut dibungkus dengan sebuah amplop. "Disimpan dalam lemari pendingin, dan dikemas dengan amplop," jelas Pipin di PN Jaksel, Senin (16/9/2019). Pipin menuturkan, saat penggerebekan berlangsaung Jefri tengah sendiri di dalam kamar dan tidak melawan. "Tidak ada perlawanan saat melakukan penggrebekan," ujarnya. Pipin menambahkan, enggerebekan tersbeut bukanlah sebuah kebetulan dimana petugas sebelunya telah mendapatkan informasi dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat," pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT