test

Hukrim

Rabu, 20 April 2022 16:36 WIB

Tiba di Bareskrim, Adik Indra Kenz Diperiksa Sebagai Tersangka Binomo

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/4/2022).

Nathania Kesuma akan dimintai keterangan sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

"Iya sudah (datang) pukul 13.50 WIB," kata Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan.

Chandra belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nathania. Begitu juga dengan kemungkinan apakah Nathania akan turut ditahan seperti tersangka lain, yakni Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

"Sekarang lagi diperiksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo lantaran turut menerima sejumlah aliran dana dari sang kakak, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Nathania Kesuma berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

 

BERITA TERKAIT