Rabu, 20 April 2022 15:00 WIB
Terima Berkas Perkara, Kejagung Segera Proses Kasus Doni Salmanan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex dari penyidik Bareskrim Polri. Kini, tim jaksa akan meneliti berkas tersebut.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Menurut Ketut, tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jika sudah sesuai, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Ketut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara investasi bodong Qoutex yang menjerat Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022) lalu.