Rabu, 13 April 2022 09:40 WIB
6 Orang Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Ade Armando
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Dua tersangka diantaranya telah dilakukan penangkapan. Penyidik belum bisa mengungkap motif dibalik aksi pengeroyokan tersebut, karena masih dalam penyelidikan.
"Motifnya belum bisa saya jawab sekarang, karena masih dalam proses pendalaman motivasinya apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, Tubagus menyampaikan dua tersangka pengeroyokan Ade Armando bukanlah bagian dari kelompok mahasiswa. Melainkan seorang wiraswasta yang menjadi penyusup di tengah aksi unjuk rasa.
Penyidik juga telah memberikan ultimatum terhadap keempat tersangka lainnya yakni Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf untuk segera menyerahkan diri.
"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.