Jumat, 8 April 2022 09:40 WIB
Bos Besar Investasi Bodong Binomo WNA, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi identitas dari bos besar platform judi online berkedok investasi bodong Binomo. Pelaku diketahui berada di luar negeri.
"Saat ini identitas sudah ada, tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/4/2022).
Dikatakan Chandra, identitas bos besar Binomo terungkap usai pihaknya meringkus tersangka Brian Edgar Nababan. Ia merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.
Meski identitas bos besar Binomo telah dikantongi, Chandra menyebut pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan. Sebab, bos besar tersebut merupakan WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.
"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelasnya.
Seperti diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Keempatnya yaitu Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.