test

Entertainment

Senin, 14 Oktober 2019 18:48 WIB

JPU Belum Siap Menyusun Tuntutan, Sidang Jefri Nichol Ditunda

Editor: Redaksi

Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: PMJ/DEW)

PMJ – Sidang aktor tampan Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan agenda tuntutan terpaksa ditunda. Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun tuntutannya.

"Belum siap (tuntutan). Tunda satu minggu Yang Mulia," kata JPU Jefri Hardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Krisnugroho pun sepakat menunda sidang hingga Senin (21/10) pekan depan. "Jadi biar disempurnakan, maklum kita kerjaan bukan tangani Jefri Nichol doang, tapi kan banyak. Biar lebih sempurna takutnya kan kalau amburadul nggak enak," kata Jefri Hardi.

Seperti diketahui, Jefri didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram dan dikenakan pasal 111 serta pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam dakwaan Jaksa, Jefri memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur.

Sebelumnya Jefri mengungkapkan keluhannya tentang sulit tidur kepada temannya bernama Triawan di restoran cepat saji di Kemang, pada 5 Juli 2019. Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari oleh Triawan untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT