test

Hukrim

Selasa, 5 April 2022 13:20 WIB

Periksa Enam Camat, KPK Dalami Kasus TPPU Wali Kota Nonaktif Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam camat di Pemerintahan Kota Bekasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.

Mereka di antaranya Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantargebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

Selain enam camat tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Camat Rawalumbu yang kini jadi aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi, Dian Herdiana; Sekretaris BPKAD Amsiah; dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/4/2022).

Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menjadi tersangka usai ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi. Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022) kemarin.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," sambungnya.

BERITA TERKAIT