test

News

Senin, 3 Agustus 2020 21:01 WIB

Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PSBB Proporsional Hingga 2 September 2020

Editor: Hadi Ismanto

Pemkot Bekasi akan menerapkan jam malam untuk menekan angka sebaran Covid-19 (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemkot Bekasi kembali memperpanjang masa PSBB Proporsional hingga 2 September 2020. Diketahui, masa PSBB Proporsional di Kota Bekasi berakhir pada Senin, 3 Agustus 2020.

Perpanjangan itu sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

SK tersebut ditanda tangani Walkot Rahmat Effendi pada 3 Agustus 2020. Ia menyampaikan, Kota Bekasi perlu memperpanjang masa ATHB atau PSBB Proporsional hingga satu bulan ke depan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Iya kita perpanjang masa ATHB sampai 2 September 2020. Karena, kebijakan ini untuk memutus rantai Covid-19," ujar Rahmat Effendi, Senin (3/8/2020)

Pertimbangan perpanjang masa ATHB ini, menurut Rahmat, untuk percepatan penanganan Covid-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Karena itu, dilaksanakan ATHB di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

"Jadi wilayah kecamatan atau kelurahan yang ada kasus positif Covid-19 maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro. Kita awasi ketat daerah itu agar benar-benar aman dari Covid-19," tuturnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT