test

Hukrim

Minggu, 3 April 2022 15:03 WIB

Bareskrim Ringkus Manager Development Platform Binomo

Editor: Ferro Maulana

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS -  Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membekuk Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan. 

Dari pemeriksaan sementara, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo. 

"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (3/4/2022). 

Tersangka diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dirinya menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air. 

"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," tuturnya. 

Menurutnya, pada tahun 2019, dirinya mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo. 

Adapun Edgar bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil. 

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkapnya.  

Usai pemeriksaan, berikutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. 

"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Brian terancam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT